Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:13 WIB
Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengimbau bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang nantinya ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023 mendatang.

Menurut Idham, izin dari bacaleg yang bersangkutan dibutuhkan karena berkaitan dengan aturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dikecualikan.

"Informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham menjelaskan pada Pileg 2018 lalu, 49,5 persen bacaleg mengizinkan daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Untuk itu, Idham berharap bacaleg pada Pemilu 2024 nantinya juga akan banyak yang mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup.

"Kami akan menyampaikan kepada partai politik bahwa pemilih berhak tahu terhadap profil calon anggota legislatif," ujar Idham.

Sebab, Idham menilai transparasi profil bacaleg ini akan menjadi faktor penting untuk membentuk keterikatan pemilih dengan bacalegnya dan tingkat keterpilihan.

"Kami meminta kepada partai karena anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif dengan parpol dan caleg," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Perlu diketahui, KPU menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/8). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8) hingga Rabu (23/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Kotak Suara | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:21 WIB

KPU Pastikan Tak Ada Kegandaan Bacaleg dalam DCS

KPU Pastikan Tak Ada Kegandaan Bacaleg dalam DCS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:56 WIB

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:22 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB