Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:21 WIB
Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
Komisioner KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan rencana revisi itu disiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan pada perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusan itu, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

"Berkenaan putusan MK mengenai pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, MK mempertegas memasukkan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h. Dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15/2023," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.

Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Namun, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," demikian bunyi bagian Penjelasan itu.

Menurut Hakim Konstitusi dalam amar putusannya, bagian penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Kegandaan Bacaleg dalam DCS

Untuk itu, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa 'tempat ibadah'. Selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'.

"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal. Sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tandas Hakim MK dalam putusannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI