12. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
13. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
14. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
15. Tidak ada riwayat pidana penjara
16. Berusia minimal 40 tahun;
17. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
18. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI;
19. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 221 UU Pemilu, pengusulan bakal Capres dan Cawapres hanya diusulkan oleh Parpol (partai politik) atau gabungan parpol peserta.
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
Untuk jadwal pendaftaran Capres Cawapres sendiri dikabarkan akan dimajukan pada 10-16 Oktober 2023 dari yang sebelumnya tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun jadwal ini masih dalam proses pembahasan bersama DPR RI.
Demikian ulasan mengenai syarat menjadi Capres 2024 berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169 lengkap dengan informasi jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi