MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian

Bernadette Sariyem Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 21:42 WIB
MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres, Jokowi Pilih Diam: Nanti Salah Pengertian
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan rencananya kunjungan kerja ke China dan Riyadh, Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar)

Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Jokowi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusan terbarunya, MK membolehkan capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang digadang-gadang hendak dijadikan cawapres bagi Prabowo Subianto kini berpeluang maju.

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023), Jokowi menekankan agar semua pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk menghubungi MK langsung.

Presiden juga menyarankan agar masyarakat mendapatkan pandangan dari para ahli hukum terkait masalah ini.

"Saya tidak ingin memberikan komentar karena saya tidak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.

Menurut putusan, MK menyetujui permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.

Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara

Alternatif lain yang diajukan adalah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.

Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI