Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:56 WIB
Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi polemik lantaran baru digugat menjelang Pemilu 2024 masih menjadi kontroversi.

Pasalnya sejumlah pihak yang melakukan gugatan batas capres-cawapres tersebut dilakukan oleh kader parpol hingga kepala daerah.

Akhirnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dengan menyatakan syarat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali untuk orang yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Meski begitu banyak pihak yang menilai bahwa usia pemimpin lebih dari 40 tahun sangat ideal memimpin Indonesia. Bahkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usia 40 tahun sudah dikategorikan matang.

"Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wakil Presiden, Presiden RI, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK ditemui di Markas Pusat PMI beberapa waktu lalu.

Meski begitu ada fakta yang menarik yang mungkin jarang muncul ke permukaan.

Sejatinya Republik Indonesia pernah memiliki 'presiden' yang usianya masih 38 tahun atau masih berada di bawah usia 40 tahun.

Meski tidak memiliki masa yang panjang dalam memimpin Indonesia, sosok ini yang kemudian mempunyai andil besar dalam menyelamatkan kedaulatan Republik Indonesia dari Agresi Belanda.

Adalah Sjafruddin Prawiranegara, pria kelahiran Banten, 28 Februari 1911 yang mendapatkan mandat menjadi pemimpin Indonesia pada saat Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda akibat Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948.

Mendirikan PDRI

Sjafruddin Prawiranegara (kedua dari kanan) bersama Presiden Soekarno di Yogyakarta pada tahun 1949 usai kembali dari PDRI di Bukittinggi. [Wikimedia]
Sjafruddin Prawiranegara (kedua dari kanan) bersama Presiden Soekarno di Yogyakarta pada tahun 1949 usai kembali dari PDRI di Bukittinggi. [Wikipedia]

Saat Yogyakarta jatuh dan pemimpin Indonesia kala itu Soekarno-Hatta ditawan Belanda, Mr Sjafruddin Prawiranegara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran Republik Indonesia, dikuasakan untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra, tepatnya di Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kala itu, sebenarnya Soekarno-Hatta sempat mengirimkan telegram meski tidak sampai kepada Sjafruddin.

"Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 6 pagi Belanda telah mulai serangannya atas Ibu-Kota Jogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, kami menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra."

Sjafruddin Prawiranegara yang mendengar kabar tersebut kemudian mengambil inisiatif dengan menggelar rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok, Bukittinggi, pada 19 Desember 1948.

Sjafruddin kemudian mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat. Gubernur Sumatra Mr TM Hasan yang hadir saat itu langsung menyetujui usul tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dibawah 35 tahun: Langgar Moral dan Diskriminatif

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres Dibawah 35 tahun: Langgar Moral dan Diskriminatif

Video | Senin, 16 Oktober 2023 | 20:35 WIB

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti di DPR, PDIP: Untuk Menjawab Politik Dinasti Jokowi

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti di DPR, PDIP: Untuk Menjawab Politik Dinasti Jokowi

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 20:32 WIB

Rabu Besok, Gibran Dipanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Bahas Putusan MK?

Rabu Besok, Gibran Dipanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Bahas Putusan MK?

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 20:30 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB