Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Oktober 2023 | 07:38 WIB
Hari Ini MK Putuskan Gugatan Pasal Pemilu Yang Bisa Gagalkan Prabowo Jadi Capres
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan yang meminta agar batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun pada hari ini, Senin (23/10/2023).

Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan menentukan pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Sebab, Prabowo merupakan bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, Senin (23/10/2023).

Hari ini, MK akan memutus lima perkara soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Ketiga, ialah perkara 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. Dalam perkara ini, dia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju serta batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Keempat, yaitu gugatan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang digugat Guy Rangga Boro. meminta usia diturunkan 21 tahun.

Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 dengan pengugat Riko Andi Sinaga yang meminta usia diturunkan 25 tahun.

baca juga

Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sebagai informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Kedekatan Erick Thohir dengan Prabowo Subianto, Gagal Jadi Cawapres karena Disalip Gibran Rakabuming

Potret Kedekatan Erick Thohir dengan Prabowo Subianto, Gagal Jadi Cawapres karena Disalip Gibran Rakabuming

Lifestyle | Senin, 23 Oktober 2023 | 07:35 WIB

AHY Bocorkan Rangkaian Pendaftaran Prabowo-Gibran Ke KPU: Berangkat Dari Kertanegara

AHY Bocorkan Rangkaian Pendaftaran Prabowo-Gibran Ke KPU: Berangkat Dari Kertanegara

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 06:38 WIB

Teka-teki Gibran 'Menghilang' Saat Deklarasi Cawapres, Begini Penjelasan Prabowo

Teka-teki Gibran 'Menghilang' Saat Deklarasi Cawapres, Begini Penjelasan Prabowo

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 06:28 WIB

Berapa Sih Elektabilitas Prabowo Kalau Gandeng Gibran Sebagai Cawapres?

Berapa Sih Elektabilitas Prabowo Kalau Gandeng Gibran Sebagai Cawapres?

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 05:35 WIB

Ditanya Gibran Sudah Kantongi Izin dari Megawati, Dasco Gerindra Pilih Melengos

Ditanya Gibran Sudah Kantongi Izin dari Megawati, Dasco Gerindra Pilih Melengos

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 03:00 WIB

Kelakuannya Bikin Geleng-geleng, Di Kertanegara Sibuk Umumkan Cawapres, Gibran Malah Sibuk Nonton Bola

Kelakuannya Bikin Geleng-geleng, Di Kertanegara Sibuk Umumkan Cawapres, Gibran Malah Sibuk Nonton Bola

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 01:10 WIB

Terjawab Sudah Absennya Gibran Saat Diumumkan Jadi Cawapres, Prabowo Bilang Begini

Terjawab Sudah Absennya Gibran Saat Diumumkan Jadi Cawapres, Prabowo Bilang Begini

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada

Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:36 WIB

Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Riau | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:30 WIB

Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?

Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:30 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus

4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:22 WIB

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:19 WIB

FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat

FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:15 WIB

Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna

Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:05 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat

Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:05 WIB

Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final

Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:53 WIB

KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli

KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli

Riau | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:52 WIB

×