Tok! MK Tolak Gugatan Agar Capres-Cawapres Tidak Bisa Maju Lebih dari 2 Kali Pilpres

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:25 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Agar Capres-Cawapres Tidak Bisa Maju Lebih dari 2 Kali Pilpres
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.

“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.

Gulfino Guevarrato selaku pemohon meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.

Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.

Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan cukup sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017.

Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Isi Garasi Cawapres Gibran, Ternyata Masih Pakai Mobil Sejuta Umat

Intip Isi Garasi Cawapres Gibran, Ternyata Masih Pakai Mobil Sejuta Umat

Otomotif | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:24 WIB

Janji Gibran Kawal Pengerjaan Program Prioritas Pembangunan Kota Solo Sesuai Jadwal

Janji Gibran Kawal Pengerjaan Program Prioritas Pembangunan Kota Solo Sesuai Jadwal

Surakarta | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:13 WIB

Gagal Jadi Cawapres, Erick Thohir Pamer Capaian 4 Tahun Jadi Menteri BUMN

Gagal Jadi Cawapres, Erick Thohir Pamer Capaian 4 Tahun Jadi Menteri BUMN

Bisnis | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:12 WIB

SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:07 WIB

Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Bikin Napas Prabowo Lega, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB