Deretan Gugatan yang Ditolak MK, Makin Mulus Jalan Prabowo - Gibran ke Pilpres 2024

Farah Nabilla

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:17 WIB
Deretan Gugatan yang Ditolak MK, Makin Mulus Jalan Prabowo - Gibran ke Pilpres 2024
Prabowo Subianto tiba di The Dharmawangsa Jakarta pukul 12.45 WIB untuk menghadiri acara rapimnas Partai Gerindra. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan terkait gugatan uji materiil seputar pemilihan presiden (Pilpres).

Sebelumnya, pekan lalu MK menyatakan capres cawapres di bawah 40 tahun boleh mengikuti pilpres dengan syarat memiliki pengalaman di pemerintahan. Keputusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun pun bisa mendaftar sebagai cawapres hingga akhirnya dipinang Prabowo.

Kini MK kembali memutuskan sejumlah gugatan uji materiil terkait dengan pemilihan umum dan putusan tersebut seakan semakin memuluskan jalan Prabowo ke Pilpres 2024.

Apa saja daftar gugatan seputar pilpres yang ditolak MK tersebut? Berikut ulasannya.

Batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun

MK menilak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun pasal tersebut memuat tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Gugatan uji materi itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Ketiganya meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Capres-cawapres terkait pelanggaran HAM

baca juga

Dalam gugatan yang sama, Wiwit cs juga meminta MK memuat persyaratan capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tindak pidana lainnya.

Hal itu tertuang dalam 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan capres cawapres tidak boleh memiliki Riwayat mengkhianati negara, terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, para penggugat meminta MK menambah pasal tersebut :tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM masa lalu, bukan orang yang tidak terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis 1998, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana genosida, serta tidak terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dan anti demokrasi,”

Poin ini diduga untuk menghalau pencapresan Prabowo Subianto, karena dirinya kerapkali dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu pada 1998 lalu.

Capres dilarang ikut pilpres lebih dari dua kali

MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batasan peserta pilpres dalam mencalonkan diri.

Permohonan itu diajukan oleh Guffino Guevanto yang dicatat dalam Perkara Nomor 104/PPU-XXI/2023.

Ketua MK, Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan mengatakan, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang Pasal 169 Huruf n UU Pemilu.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Selain itu, menurut Anwar di dalam konklusi, MK menilai pokok permohonan yang diajukan pemohon kehilangan objek sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Pihak Yang 'Nyinyir' Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat: Urus Jagoan Masing-masing!

Sentil Pihak Yang 'Nyinyir' Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat: Urus Jagoan Masing-masing!

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:15 WIB

Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo

Melihat Kinerja Ekonomi yang Diraih Gibran Saat Jadi Wali Kota Solo

Bisnis | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:06 WIB

Makin Mirip, Teori Konoha Adalah Indonesia Terbukti dari Kisah Gibran dan Prabowo?

Makin Mirip, Teori Konoha Adalah Indonesia Terbukti dari Kisah Gibran dan Prabowo?

Lifestyle | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:54 WIB

Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan

Erick Thohir-Sandiaga Uno Jadi 'Tumbal' Jokowi? Said Didu: Keduanya Dijadikan Sapu Pembersih Jalan

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:51 WIB

Prabowo Hadiri Rapimnas Gerindra, Konsolidasi Mantapkan Dukungan Duet dengan Gibran

Prabowo Hadiri Rapimnas Gerindra, Konsolidasi Mantapkan Dukungan Duet dengan Gibran

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:35 WIB

Ada 'Jempol' Ibu Negara di Balik Suksesnya Manuver Gibran, Sat Set Instan Auto Cawapres Prabowo

Ada 'Jempol' Ibu Negara di Balik Suksesnya Manuver Gibran, Sat Set Instan Auto Cawapres Prabowo

Lifestyle | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:50 WIB

Hasto Klaim PDIP Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Partai Banteng Itu Makin Ditekan Makin Semangat!

Hasto Klaim PDIP Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Partai Banteng Itu Makin Ditekan Makin Semangat!

Sumbar | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:50 WIB

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:46 WIB

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:44 WIB

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 15:41 WIB

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:29 WIB

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:27 WIB

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:26 WIB

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:21 WIB

×