Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:49 WIB
Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa
Ilustrasi Cawapres Mahfud MD. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Bakal calon wakil presiden RI Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres mau tidak mau harus dilaksanakan. Ini dikarenakan keputusan tersebut sudah inkrah.
Menurutnya, jika dipersoalkan justru akan berakibat pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai putusan MK tersebut yang jadi pro dan kotra.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan. Dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan karena mudharatnya akan lebih banyak ketimbang di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," kata Mahfud di acara diskusi Ganjar-Mahfud bersama para seniman, musisi, pelawak dan anak-anak muda di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," Mahfud menambahkan.

Menurutnya, jika putusan tersebut digugat kembali justru akan membahayakan bangsa lagi ke depan.

"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tutur Menkopolhukam.

Untuk itu, mantan Ketua MK ini berharap keputusan semacam tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari atau ke depannya.

"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjaid lagi ke depannya," pungkasnya.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

baca juga

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ilustrasi Gibran dan Prabowo. (Dok. tim Prabowo)
Ilustrasi Gibran dan Prabowo. (Dok. tim Prabowo)

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:39 WIB

Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

Jatim | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Kecewa, Relawan Jokowi Pasang Pocong Bertuliskan Gibran di Tengah Jalan Protokol

Kecewa, Relawan Jokowi Pasang Pocong Bertuliskan Gibran di Tengah Jalan Protokol

Jogja | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:27 WIB

Bela Gibran Rakabuming, Prabowo Akui Jadi Bagian Dinasti Politik: Saya Anaknya Soemitro, Cucunya Margono

Bela Gibran Rakabuming, Prabowo Akui Jadi Bagian Dinasti Politik: Saya Anaknya Soemitro, Cucunya Margono

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:36 WIB

Deklarasi Gibran Jadi Cawapres, Ekspresi Prabowo dan Koalisi Pendukung Disorot: Bermuram Durja

Deklarasi Gibran Jadi Cawapres, Ekspresi Prabowo dan Koalisi Pendukung Disorot: Bermuram Durja

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:41 WIB

Terkini

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:54 WIB

×