4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:39 WIB
4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA] - 4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

Suara.com - Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai bacawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Ramai diperbincangkan oleh publik bahwa jalan Probowo-Gibran menuju Pilpres sangat mulus. Adapun 4 jalan mulus Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024 yakni sebagai berikut.

Sebelumnya diberitakan,  putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai bacawapres Prabowo dalam rapat pada Minggu (22/10/2023) malam yang berlangsung di kediaman Prabowo Jln Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diresmikannya Gibran sebagai bacawapres Prabowo ini pun langsung menarik perhatikan publik bahkan hingga trending di media sosial. Publik menilai bahwa betapa mulusnya jalan Prabowo-Gibran untuk maju Pilpres 2024.

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan 4 jalan mulus Prabowo-Gibran untuk maju Pilpres 2024 mendatang yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Batas max usia capres 70 tahun ditolak MK

Salah satu jalan mulus Prabowo-Girban untuk melaju di Pilpres 2024 yaitu gugatan batas maskimal usia Capres 70 tahun ditolak oleh MK.  Putusan MK ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sdang Pleno yang berlangsung pada Senin (32/10/2023).

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Adapun perkara dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Dengan ditolak putusan tersebut oleh MK, maka seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun wakil presiden meskipun usianya sudah di atas 70 tahun.

2.  Batas min usia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah

Jalan mulus Prabowo-Gibran berikutnya untuk maju Pilpres 2024 yaitu MK mengabulkan putusan batas minimal usia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. Pasal 169 huruf (q )Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Atas putusan MK tersebut, maka seseorang yang pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui sistem pemilu dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden meskipun usianya di bawah 40 tahun.

3. Gibran direstui Jokowi

Jalan mulus Gibran untuk maju sebagai bacawapres mendampingin bacapres Prabowo dalam Pemilu 2024 yaitu Ia mendapat restu dari sang ayah, Presiden Jokowi.

Kode Jokowi merestui Gibran maju sebagai bacawapres ini terlihat saat Ia menghadiri apel Hari Santri di Surabaya (22/10/2023).

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui. Karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," tutur Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

Persaudaraan 98 dan Masyarakat 08 Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jatim

Jatim | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Bela Gibran Rakabuming, Prabowo Akui Jadi Bagian Dinasti Politik: Saya Anaknya Soemitro, Cucunya Margono

Bela Gibran Rakabuming, Prabowo Akui Jadi Bagian Dinasti Politik: Saya Anaknya Soemitro, Cucunya Margono

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:36 WIB

Biasa Pegang Remote Langit, Rara Pawang Hujan Ramal Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Eh Meleset

Biasa Pegang Remote Langit, Rara Pawang Hujan Ramal Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Eh Meleset

Hits | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB