Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran hakim konstitusi berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu disampaikan Jimly usai bertemu dengan sembilan hakim konstitusi secara tertutup sore ini.
Menurut Jimly, pertemuan tersebut membahas mekanisme dan jadwal sidang pemeriksaan para hakim yang juga akan digelar secara tertutup.
"Jadi, sekarang sudah 18 laporan. Jadi, sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dari 18 laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan.
"Itu (Ketua MK) Pak Anwar Usman paling banyak (dilaporkan). Kedua, Pak Saldi Isra. Ketiga, Pak Arief Hidayat, itu yang paling banyak (dilaporkan)," ungkap Jimly.
Menurut dia, sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi terlapor akan diselenggarakan satu per satu. Namun, Anwar akan diperiksa lebih banyak dibanding hakim lainnya.
![Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memasuki Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/30/92753-mkmk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-jimly-asshiddiqie.jpg)
"Kemungkinan khusus untuk ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak," tandas Jimly.
Diketahui, MK membentuk MKMK secara ad hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Anwar Usman, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
![Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/17/32786-kolase-gibran-rakabuming-raka-ketua-mk-anwar-usman-anwar-usman-gibran.jpg)
"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.