Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) akan bertemu dengan sembilan Hakim Konstitusi, Senin (30/10/2023).

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengonfirmasi pertemuan tersebut. Dia mengatakan pertemuan MKMK dengan Anwar Usman dan jajaran akan dilakukan sore ini.

"Ya, pertemuan MKMK dengan seluruh hakim. Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Fajar kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, rencana pertemuan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Namun, dia menerangkan pertemuan tersebut bukan forum sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, pertemuan ini nantinya akan menyampaikan mekanisme persidangan kepada sembilan hakim konstitusi.

"Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).

Jimly Asshiddiqie usul DPD dibubarkan karena tidak ada gunanya. (Suara.com/Faqih)
Jimly Asshiddiqie usul DPD dibubarkan karena tidak ada gunanya. (Suara.com/Faqih)

Nantinya, MKMK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

baca juga

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Suara.com/Dea)
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Suara.com/Dea)

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Kotak Suara | Minggu, 29 Oktober 2023 | 02:37 WIB

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Mantan Hakim Buka-bukaan! Sebut Batas Usia Capres-cawapres Bukan Urusan Mahkamah Konstitusi

Mantan Hakim Buka-bukaan! Sebut Batas Usia Capres-cawapres Bukan Urusan Mahkamah Konstitusi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:14 WIB

PDIP: Batin Masyarakat Terluka, MK Alami Degradasi Karena Putusannya Buat Gibran Lolos Jadi Cawapres

PDIP: Batin Masyarakat Terluka, MK Alami Degradasi Karena Putusannya Buat Gibran Lolos Jadi Cawapres

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:57 WIB

Kesal Gibran Diserang Putusan MK Melulu, Fahri Hamzah: Apa Haknya Harus Dipotong Karena Dia Anak Pejabat?!

Kesal Gibran Diserang Putusan MK Melulu, Fahri Hamzah: Apa Haknya Harus Dipotong Karena Dia Anak Pejabat?!

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×