Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019

Rifan Aditya

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:58 WIB
Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Perbandingan format debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat jelang Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, KPU secara resmi telah membuat keputusan untuk mengubah format debat Capres-Cawapres. Lantas apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, jika jumlah kegiatan dalam debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, yaitu sebanyak 5 kali kesempatan. 

"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat untuk cawapres," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, seperti yang dikutip pada Selasa (5/12/2023). 

Perbandingan Format Debat Capres Cawapres 2024 dan 2019 

Berdasarkan peraturan dalam surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat serta 30 menit sisanya untuk jeda iklan. 

Dari 120 segmen selanjutnya akan dibagi menjadi enam segmen, dengan kata lain per segmen debat mempunyai durasi waktu selama 20 menit. Sedangkan, untuk jeda iklan, KPU menjelaskan jika l iklan yang akan ditampilkan merupakan berbagai iklan layanan masyarakat. 

Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya yang diungkap pada Kamis, 23 November 2023 menyebutkan bahwa akan ada 5 kali debat capres cawapres. Debat yang pertama dan kedua akan digelar pada bulan Desember 2023. Sementara itu, debat ketiga sampai kelima akan diselenggarakan pada awal 2024. 

Sedangkan, tema yang akan diusung pada debat capres cawapres 2024 merujuk pada visi nasional. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Aturan dalam debat capres dan cawapres 2024 juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Sesai ketentuan butir 1, KPU akan melaksanakan debat terhadap pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya yaitu sebagai berikut: 

baca juga
  • 3 kali untuk debat calon presiden (Capres). 
  • 2 kali untuk debat calon wakil presiden (Cawapres). 

Sementara, dalam butir 3 menjelaskan jika calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang akan mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan atau mewakilkan ke orang lain serta wajib hadir dalam segmen debat tersebut. 

Apabila terdapat capres atau cawapres yang berhalangan untuk hadir, maka ketentuannya yaitu: 

  • Capres dan Cawapres yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena sedang melaksanakan ibadah, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan terhadap KPU paling lamba 3 hari sebelum diselenggarakannya debat. 
  • Capres dan Cawapres yang tidak mengikuti debat pasangan calon lantaran alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan ke KPU maksimal sebelum pelaksanaan debat. 
  • KPU memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam hal memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila ada alasan ketidakhadiran. 

Sedangkan, pada Pemilu tahun 2019 debat capres dan cawapres juga berlangsung sebanyak 5 kali dengan format sebagai berikut: 

  • 1 kali debat khusus untuk cawapres tanpa dihadiri oleh capres 
  • 2 kali debat khusus untuk capres tanpa dihadiri oleh cawapres 
  • 2 kali debat pasangan capres dan cawapres. 

Meskipun pada Pemilu 2024 debat masih akan berlangsung sebanyak 5 kali namun format pelaksanaannya berbeda. Jika pada pemilu 2019 terdapat kesempatan khusus untuk masing-masing capres dan cawapres hadir sendiri untuk berdebat. Dalam Pilpres nanti, capres dan cawapres akan hadir dengan berpasangan di setiap kali pelaksanaan debat. 

Dengan kata lain, setiap pasangan capres maupun cawapres akan tetap hadir di dalam segmen 5 kali debat, tetapi porsi bicara setiap kali debat akan sesuai dengan jadwal khusus yang ditetapkan oleh capres dan cawapres. 

Lebih lanjut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan, alasan adanya perbedaan itu bermaksud agar publik semakin yakin terhadap kerjasama yang terjalin antara capres dan cawapres. 

Selain itu, Hasyim juga mengungkapkan saat debat cawapres berlangsung, maka proporsi cawapres berbicara jauh lebih banyak, demikian pula sebaliknya. 

Nah itulah tadi ulasan tentang perbandingan format debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Ganjar - Mahfud soal Nasib Kaum Difabel: Tak Boleh Ada yang Ditinggalkan

Janji Ganjar - Mahfud soal Nasib Kaum Difabel: Tak Boleh Ada yang Ditinggalkan

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:25 WIB

Airlangga Teriak Gibran dan Dijawab Kader Golkar

Airlangga Teriak Gibran dan Dijawab Kader Golkar

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 04:05 WIB

15 Tahun Menanti Kemenangan, Muzani Gerindra Optimis Prabowo Jadi Presiden 2024

15 Tahun Menanti Kemenangan, Muzani Gerindra Optimis Prabowo Jadi Presiden 2024

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 20:46 WIB

Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?

Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:37 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×