Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 18:38 WIB
Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ
Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya mengajak warga Jakarta menolak RUU DKJ. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyatakan menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden seperti yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, regulasi tersebut dinilai akan merugikan masyarakat.

Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya pun mengajak 6 juta warga Jakarta yang memiliki hak pilih untuk menolak RUU DKJ ini.

"Saya mengimbau betul, 6 juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ)," ujar Marco di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Menurut Marco, RUU DKJ ini membuat masyarakat kehilangan suara yang seharusnya bisa digunakan untuk memilih pemimpinnya lewat Pilkada.

Bahkan, ia mengemukakan nasib Jakarta, bila draf tersebut disahkan, bakal bergantung dengan keputusan presiden yang akan menentukan pilihannya.

"Anda bayangkan nanti, Anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda. Anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," ucapnya.

Awasi Proses RUU DKJ

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR.

Menurutnya harus dipastikan opsi peniadaan Pilkada itu dihapuskan sebelum draf disahkan menjadi undang-undang.

"Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas AMIN pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih unthk menolak itu adalah di AMIN," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tidak lagi menyandang status ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.

RUU ini sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tidak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden Seperti Kembali ke Era VOC, JJ Rizal: DKJ Itu Daerah Kompeni Jakarta

Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden Seperti Kembali ke Era VOC, JJ Rizal: DKJ Itu Daerah Kompeni Jakarta

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 18:16 WIB

PKS Tolak Keras Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru

PKS Tolak Keras Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Seperti Kembali Ke Orde Baru

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:03 WIB

Ahok Bicara Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Di RUU DKJ: Wacana Lama, Ikut Keputusan Parpol Saja

Ahok Bicara Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Di RUU DKJ: Wacana Lama, Ikut Keputusan Parpol Saja

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:12 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB