Suara.com - Isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu materi yang diangkat dalam debat perdana Calon presiden (capres) 2024 di Jakarta, Selasa, (12/12/2023). Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan menjerat koruptor dengan Undang-undang perampasan aset.
Perlu diketahui, hingga saat ini, rancangan kebijakan ini masih belum dibahas oleh DPR RI. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar RUU itu segera diselesaikan.
"Koruptor dijerat dengan Undang-Undang Perampasan aset, dan pemiskinan,"kata Anies dalam sesi 3 Debat Perdana Capres bertema pemberantasan korupsi di Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat (12/12/2023).
Kedua, Anies juga berjanji akan kembali memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"UU KPK harus direvisi sehingga menjadi Lembaga kuat,"ujarnya.
Selain itu, terakhir, Anies akan memberikan imbalan (reward) bagi mereka yang melapor dan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Sehingga kita punya partisipasi, bukan penegak hukum saja, tapi juga dari partisipasi rakyat. harus menjadi gerakan semesta. Harus juga punya standar tinggi bagi pimpinan dan anggota KPK,"pungkasnya.