Suara.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam debat perdana yang digelar di Kantor KPU Jakarta pada Selasa (12/12/2023). Ia mengemukakan hal tersebut harus diubah.
"Kita menyaksikan betapa pada hari-hari ini ketika kita menyelenggarakan pemerintahan sering tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang kita pegang. Karena itulah kami melihat perubahan ini harus kita kembalikan."
Kemudian, ia mengemukakan bahwa sudah saatnya negara berjalan di atas hukum bukan kekuasaan.
"Negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan diatur oleh hukum. Dalam negara kekuasaan, hukum diatur oleh penguasa dan kita tidak menginginkan itu terjadi," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia mengemukakan bahwa saat ini yang terjadi hukum tumpul ke atas.
"Pada saat ini kalau kita lihat hukum itu harusnya tegak begini, dalam kenyataannya dan bengkok yang tajam ke bawah, dia tumpul ke atas. Dan kondisi ini tidak boleh didiamkan, tidak boleh dibiarkan dan harus berubah. Karena itu kita mendorong perubahan, mengembalikan hukum menjadi tegak kepada semuanya," ujarnya.
Lantas Seperti Apa Faktanya?
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar, berdasarkan data yang ada menunjukkan Indonesia selama sembilan tahun terakhir berada pada titik stagnasi dalam indeks negara hukum.
"Selama sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi. Hasil ini menjadi rapor merah di pengujung kepemimpinan Presiden Jokowi karena menunjukkan keadilan dan reformasi hukum yang tidak pernah menjadi prioritas kebijakan pemerintah."
Ia juga mengemukakan bahwa berdasarkan Indeks Negara Hukum pada tahun 2023, skor Indonesia berada pada titik stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia.
"Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi). Skor ini menunjukkan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia. Sejak 2015–2023 atau selama pemerintahan Jokowi, skor Indonesia konsisten di angka 0,52–0,53."
Kesimpulan
Berdasarkan data tersebut, klaim atau pernyataan yang disampaikan Anies Baswedan ada benarnya jika merujuk kepada data yang dikeluarkan oleh World Justice Project, dalam arti bahwa soal penegakan hukum masih menjadi PR pemerintahan selama ini dan perlu diperbaiki. Namun begitu, terkait bagian pernyataan yang menyebutkan soal "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas", data soal skor Indonesia dalam Indeks Negara Hukum tersebut belum tentu ada korelasinya, sementara bagian pernyataan itu sendiri sulit diukur atau tidak tersedia data lengkapnya sejauh ini. Begitu pula dengan bagian pernyataan "pemerintahan sering tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum", yang tidak detail indikatornya atau tidak ditemukan contoh jelasnya. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pernyataan Anies terkait hal tersebut terkategori "sebagian benar".