KPU Ungkap Temuan PPATK Tunjukkan Transaksi Janggal Lewat Bendahara Parpol, Nominalnya Ratusan Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 18 Desember 2023 | 16:14 WIB
KPU Ungkap Temuan PPATK Tunjukkan Transaksi Janggal Lewat Bendahara Parpol, Nominalnya Ratusan Miliar
Partai politik peserta Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, lanjut Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.

Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tutur Idham.

Adapun bentuk laporan PPATK perihal SDB dimaksud, lanjut Idham, juga berupa data yang tidak merinci.

Untuk itu, Idham menambahkan, KPU akan mengimbau para peserta pemilu tentang batasan sumbangan dana kampanye dan larangan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tertentu.

"Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," tandas Idham.

Temuan PPATK

Diberitakan sebelumnya, Ivan mengungkapkan transaksi janggal dana kampanye dengan angka yang lebih besar, yaitu mencapai triliunan rupiah.

"Kami bicara triliunan, kami bicara angka yang sangat besar, kami bicara ribuan nama, kami bicara semua parpol kami lihat," kata Ivan.

Menurut Ivan, pihaknya telah menyampaikan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang memiliki data mengenai dana kampanye peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kami sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," ucap Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lokasi Debat Capres Perdana Dikritik, KPU Janji Bakal Gelar Sisanya di Indoor

Lokasi Debat Capres Perdana Dikritik, KPU Janji Bakal Gelar Sisanya di Indoor

Kotak Suara | Senin, 18 Desember 2023 | 14:38 WIB

Aktivis KAMMI Dikeroyok Anggota TNI AU, Kuasa Hukum Berharap Tak Terkait Investigasi Kebocoran Data KPU

Aktivis KAMMI Dikeroyok Anggota TNI AU, Kuasa Hukum Berharap Tak Terkait Investigasi Kebocoran Data KPU

News | Senin, 18 Desember 2023 | 05:25 WIB

PPATK Temukan Anggaran Ratusan Miliar Demi Galang Suara Pemilu, Mahfud MD Minta Bawaslu dan KPK Turun Tangan

PPATK Temukan Anggaran Ratusan Miliar Demi Galang Suara Pemilu, Mahfud MD Minta Bawaslu dan KPK Turun Tangan

Kotak Suara | Minggu, 17 Desember 2023 | 20:30 WIB

Bawaslu Kaji Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu oleh PPATK, Begini Respon Tim Prabowo

Bawaslu Kaji Dugaan Transaksi Mencurigakan Pemilu oleh PPATK, Begini Respon Tim Prabowo

Kotak Suara | Minggu, 17 Desember 2023 | 13:55 WIB

Kapten Timnas AMIN Dapat Kabar Debat Cawapres Bakal Digelar di JCC Senayan, Format Debatnya Begini

Kapten Timnas AMIN Dapat Kabar Debat Cawapres Bakal Digelar di JCC Senayan, Format Debatnya Begini

Kotak Suara | Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB