Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:35 WIB
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?
Sebuah unggahan yang menampilkan Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam, viral di media sosial X. (tangkap layar)

Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan usai ikut menghadiri debat capres. Saat itu, ia memakai seragam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Padahal, ia masih berstatus TNI aktif, yang mana seharusnya bersikap netral.

Pihak TNI sendiri sudah buka suara terkait hal itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Teddy datang sebagai ajudan Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan). Ia pun membantah Teddy menjadi timses.

"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," ujar Julius  dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Hal serupa juga diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyebut Teddy datang sebagai ajudan Menhan. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan netralitas bagi TNI-Polri dalam Pemilu 2024?

Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu

TNI dan Polri sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) yang mengatur ketidakcampuran mereka dalam pemilihan umum.

Aturan netralitas TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada agar bisa dipahami, dipedomani, serta dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI. 

Setidaknya ada sejumlah poin larangan bagi para TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh TNI dalam agenda politik itu? Ini kesebelas poin menurut aturan dari UU tersebut. 

1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. 

baca juga

2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.  

3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. 

5. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat kegiatan Pemilu dalam bentuk kampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. 

6. Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

7. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye. 

9. Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. 

10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu. 

11. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024

Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024

Kotak Suara | Rabu, 20 Desember 2023 | 10:25 WIB

Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya

Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya

Kotak Suara | Rabu, 20 Desember 2023 | 01:30 WIB

Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK

Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 18:45 WIB

3 Tips Memilih Calon Pemimpin Jika Kita Belum Mengenalnya, Apa Saja?

3 Tips Memilih Calon Pemimpin Jika Kita Belum Mengenalnya, Apa Saja?

Your Say | Selasa, 19 Desember 2023 | 17:57 WIB

Anies Baswedan: Negara Harus Bisa Dipercaya, Kalau Tidak Rakyat Akan Curiga

Anies Baswedan: Negara Harus Bisa Dipercaya, Kalau Tidak Rakyat Akan Curiga

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 17:57 WIB

Terkini

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 12:17 WIB

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:14 WIB

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 11:59 WIB

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

×