Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:35 WIB
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu, Benarkah Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Melanggar?
Sebuah unggahan yang menampilkan Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam, viral di media sosial X. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye. 

9. Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. 

10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu. 

11. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI