Ammar ditangkap di sebuah kamar apartemen kawasan BSD, Tangerang. Selain Amma, polisi juga menangkap AH, pesuruh Ammar untuk melakukan transaksi terhadap sang bandar.
Dari tangan Ammar, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,36 gram. Kemudian, ada juga ganja kering seberat 1,32 gram.
“Diamankan beberapa barang bukti pertama empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023) lalu.
Diketahui, Ammar dan AH dinyatakan positig menggunakan narkoba, hal itu berdasarkan keterangan positif pada urin mereka.
Ammar Zoni dan AH, dijerat dengan pasal primer yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.