Suara.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa menyoroti pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo tentang anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Mantan Panglima TNI itu menyebutkan, ada perbedaan kronologi yang disampaikan Wiweko dengan video rekaman dan keterangan korban.
Andika mengaku telah melihat rekaman video kejadian dan mengonfirmasi keterangan dari dua korban, Slamet Andono dengan Arif Ramadhani.
"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statemen Komandan Kodim," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
"Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," katanya.
Dia juga menyentil Wiweko yang menyebut tindakan anggota TNI itu terjadi secara spontan. Andika menilai keterangan yang disampaikan itu merupakan pengambilan keterangan di level bawah.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menduga pernyataan yang dibacakan komandan itu sebetulnya hasil laporan dari bawah.
"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat."
"Jadi mungkin data awal interograsi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," turut Andika.
Kapasitas Dandim
Menurutnya, kapasitas dandim saat menyampaikan keterangan itu seharusnya bukan sebagai atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana, tetapi sebagai penegak hukum.
"Keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," jelas Andika.
Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo mengklaim, anggota TNI yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terjadi spontan karena ada kesalahpahaman.
"Info sementara peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
Menurut Wiweko, kronologi insiden itu terjadi pada pukul 11.15 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha.