Andika Perkasa: Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Harus Dijerat Pasal Berlapis

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 01 Januari 2024 | 17:41 WIB
Andika Perkasa: Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Harus Dijerat Pasal Berlapis
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa mengusulkan beberapa pasal untuk menjerat terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Para anggota TNI peroyok tujuh korban disebut bisa dikenakan pasal pidana dan ganti rugi.

Andika menjelaskan para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kemudian, mantan Panglima TNI itu juga menyebut bahwa pasal lain yang bisa digunakan ialah Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.

“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” kata Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Lebih lanjut, dia juga menduga para tersangka bisa dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kami akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur [tuntutan untuk terdakwa] pada saat persidangan,” tutur Andika.

“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” tambah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI itu.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi sebelumnya juga menyebut 15 anggota yang diduga melakukan penganiayaan telah ditahan.

baca juga

"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei lewat keteranganya, Sabtu (30/12).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud. Salah satunya, yakni memberikan santunan kepada para korban.

"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12).

Di sisi lain, kata Agus, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan TNI di Boyolali, Ini yang Dilakukan TPN

Bela Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan TNI di Boyolali, Ini yang Dilakukan TPN

Kotak Suara | Senin, 01 Januari 2024 | 16:31 WIB

Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Prajurit TNI di Boyolali, Koalisi Sipil Desak Jokowi Copot Panglima TNI dan KSAD

Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Prajurit TNI di Boyolali, Koalisi Sipil Desak Jokowi Copot Panglima TNI dan KSAD

News | Senin, 01 Januari 2024 | 14:18 WIB

Kepincut Program Makan Siang Gratis, Ratusan Guru Swasta Kabupaten Demak Dukung Prabowo-Gibran

Kepincut Program Makan Siang Gratis, Ratusan Guru Swasta Kabupaten Demak Dukung Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 01 Januari 2024 | 14:18 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×