Suara.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa menyoroti pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo tentang anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Mantan Panglima TNI itu menyebutkan, ada perbedaan kronologi yang disampaikan Wiweko dengan video rekaman dan keterangan korban.
Andika mengaku telah melihat rekaman video kejadian dan mengonfirmasi keterangan dari dua korban, Slamet Andono dengan Arif Ramadhani.
"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statemen Komandan Kodim," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
"Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," katanya.
Dia juga menyentil Wiweko yang menyebut tindakan anggota TNI itu terjadi secara spontan. Andika menilai keterangan yang disampaikan itu merupakan pengambilan keterangan di level bawah.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menduga pernyataan yang dibacakan komandan itu sebetulnya hasil laporan dari bawah.
"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat."
"Jadi mungkin data awal interograsi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," turut Andika.
Kapasitas Dandim
Menurutnya, kapasitas dandim saat menyampaikan keterangan itu seharusnya bukan sebagai atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana, tetapi sebagai penegak hukum.
"Keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," jelas Andika.
Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo mengklaim, anggota TNI yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terjadi spontan karena ada kesalahpahaman.
"Info sementara peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).
Menurut Wiweko, kronologi insiden itu terjadi pada pukul 11.15 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha.
Sebelum kejadian terjadi, kata Wiweko, para prajurit TNI di tempat tersebut sedang melakukan olahraga bola voli. Lalu, para prajurit mendengar suara bising dari knalpot brong sepeda motor yang melintas secara terus menerus.
"Kemudian beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong tersebut,” ujar Wiweko.
“Untuk ingatkan pengendara untuk membubarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap pengguna knalpot brong tersebut," tambah dia.
Wiweko menjelaskan penganiayaan kemudian terjadi dan beberapa korban kemudian dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.
Kronologis Kejadian
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi sebelumnya juga menyebut 15 anggota yang diduga melakukan penganiayaan telah ditahan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei lewat keteranganya, Sabtu (30/12).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, salah satunya memberikan santunan kepada para korban.
"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Sementara di sisi lain, kata Agus, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.