Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:15 WIB
Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)

Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, meminta penjatuhan sanksi untuk Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang dianggap telah melanggar aturan kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Ia pun meminta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Menurutnya, Bawaslu dalam kasus ini harus memimpin inisiasi untuk penuntasan kasus ini. Bahkan, ketika ada pelaporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kepolisian menyerahkannya ke Bawaslu.

"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya," ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak terpengaruh dengan tekanan apapun. Bawaslu harus tetap independen dalam menindak segala bentuk pelanggaran Pemilu.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun, sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mengatur larangan area CFD sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan politik. Selama ini, kata Rio, semua pihak telah mematuhi aturan ini.

"Jadi itu sudah jelas peraturannya, harusnya semua pihak menaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut," pungkasnya.

Gibran Melanggar

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Ini karena Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberap awaktu lalu.

Baca Juga: Relawan Berharap Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI