Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:15 WIB
Minta Sanksi Gibran Soal Pelanggaran CFD Segera Diputuskan, PDIP: Jangan Mau Ditekan
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)

Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, meminta penjatuhan sanksi untuk Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang dianggap telah melanggar aturan kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Ia pun meminta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Menurutnya, Bawaslu dalam kasus ini harus memimpin inisiasi untuk penuntasan kasus ini. Bahkan, ketika ada pelaporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kepolisian menyerahkannya ke Bawaslu.

"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya," ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak terpengaruh dengan tekanan apapun. Bawaslu harus tetap independen dalam menindak segala bentuk pelanggaran Pemilu.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun, sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mengatur larangan area CFD sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan politik. Selama ini, kata Rio, semua pihak telah mematuhi aturan ini.

"Jadi itu sudah jelas peraturannya, harusnya semua pihak menaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD tersebut," pungkasnya.

Gibran Melanggar

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Ini karena Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberap awaktu lalu.

baca juga

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potensi Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD: Teguran Hingga Surat Daftar Hitam

Potensi Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD: Teguran Hingga Surat Daftar Hitam

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:23 WIB

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik

Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:58 WIB

Di Tengah Pilpres 2024, Gibran Bahas Dampak Pembangunan Solo untuk Daerah Lain

Di Tengah Pilpres 2024, Gibran Bahas Dampak Pembangunan Solo untuk Daerah Lain

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 13:38 WIB

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:48 WIB

Relawan Berharap Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun

Relawan Berharap Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran: Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 06:29 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×