Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 15 Januari 2024 | 13:00 WIB
Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!
Gibran Rakabuming saat kampanye di Bali. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Suara.com - Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ratno dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggotanya.

Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito dalam sidang DKPP menyebut jika KPU RI melanggar aturan karena menerima nama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DKPP RI)/
Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito dalam sidang DKPP menyebut jika KPU RI melanggar aturan karena menerima nama Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DKPP RI)/

Ratno menjelaskan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 12/2011 mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditindaklanjuti oleh DPR melalui legislative review atau presiden dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Dalam hal ini, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Melalui putusan MK tersebut, syarat usia minimal capres dan cawapres yang tadinya 40 tahun, berubah menjadi minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Menindaklanjuti itu, KPU justru menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik peserta pemilu untuk memedomani putusan MK nomor 90.

“Itu merupakan tindakan yang menyalahi UU nomor 12/2011 di atas karena keputusan MK nomor 90 yang menambahkan usia 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah merupakan putusan yang memiliki sifat nonexecutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan,” kata Ratno di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Anggota KPU RI. [Suara.com/Dea]
Anggota KPU RI. [Suara.com/Dea]

“Keputusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau presiden dengan menerbitkan perppu,” tambah dia.

Terlebih, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK nomor 90

Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]

Sekadar informasi, perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.

Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik dan Persadaan Harahap menghadiri sidang secara daring lantaran sedang berdinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Janji Bikin Lapangan Standar FIFA, Intip Lapangan Akademi Milik Prabowo

Anies Janji Bikin Lapangan Standar FIFA, Intip Lapangan Akademi Milik Prabowo

News | Senin, 15 Januari 2024 | 12:41 WIB

Kamu Lapar dan Berada di Magelang? Cus Mampir ke Kafe Prabowo-Gibran, Ada Makan dan Ngopi Gratis

Kamu Lapar dan Berada di Magelang? Cus Mampir ke Kafe Prabowo-Gibran, Ada Makan dan Ngopi Gratis

News | Senin, 15 Januari 2024 | 12:08 WIB

Kucing Jadi Timses, Respon Prabowo Subianto Dipuji: Tolong Ajarin Aku

Kucing Jadi Timses, Respon Prabowo Subianto Dipuji: Tolong Ajarin Aku

News | Senin, 15 Januari 2024 | 11:49 WIB

Koar-koar Tak Punya Bekingan Mafia, Anies: Saya Tak Menyinggung Siapa-siapa

Koar-koar Tak Punya Bekingan Mafia, Anies: Saya Tak Menyinggung Siapa-siapa

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 11:32 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB