- Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan Kades AMJ di Gedung Nusantara Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
- Pertemuan membahas kepastian pelaksanaan Pilkades, efisiensi anggaran, tantangan ekonomi global, serta hak-hak kepala desa.
- DPR berkomitmen berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan perencanaan Pilkades berjalan tepat waktu.
Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan parlemen lainnya menerima audiensi perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan strategis ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) bagi mereka yang masa jabatannya berakhir pada 2027 mendatang.
Dasco memimpin audiensi itu ditemani dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Diskusi ini tidak hanya menyoroti soal Pilkades, tetapi juga mencakup isu krusial lainnya seperti hak-hak kepala desa, penghargaan pengabdian, serta keberlanjutan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam keterangannya, Dasco menyoroti tantangan ekonomi global yang turut memengaruhi dinamika di tingkat desa.

"Teman-teman Kades AMJ menyampaikan aspirasi terkait situasi saat ini. Soal inflasi dan persoalan global yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkades. Menurut mereka hal itu membebani situasi keuangan. Selain itu ada juga dinamika di perdesaan," kata Dasco.
Menanggapi keluhan tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan segera menjembatani komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan Pilkades dapat dilaksanakan pada waktu yang tepat dan melalui perencanaan yang matang.
"Setelah kami menerima aspirasi ini, DPR akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Dasco.
Menakar Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Desa
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi dalam pelaksanaan Pilkades.
Sebagai perwakilan kades yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran, Banyumas, ia berharap kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Pemilihan kepala desa harus benar-benar dipertimbangkan agar tak mengganggu stabilitas keamanan. Lalu ada masalah efektivitas serta efisiensi anggaran negara, APBD, dan tentu anggaran desa," kata Saifuddin.
Lebih lanjut, Saifuddin memberikan usulan spesifik terkait pengisian jabatan kepala desa sementara.
Ia menyoroti keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini sering ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.
"Penjabat kades saat ini adalah PNS, karena keterbatasan. Kami nilai bisa dikembalikan ke undang-undang lama, yakni penjabat kepala desa diampu oleh mantan kades atau kades yang saat ini tengah menjabat," kata dia.
DPR RI berkomitmen untuk menjadikan seluruh masukan ini sebagai bahan pembahasan resmi. Langkah ini dipandang penting guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkelanjutan di tengah transisi masa jabatan kepala desa.