Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 15 Januari 2024 | 17:32 WIB
Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA] - Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuannya Pemilu 2024

Suara.com - Meski sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPU tertentu, Anda bisa mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah menentukan caranya. Apakah kalian tahu cara pindah TPS yang benar?

Sejauh ini, batas pindah TPS hanya bisa dilakukan hingga hari Senin, 15 Januari 2024, apakah Ada salah satu yang perlu melakukannya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Anda perlu memenuhi salah satu dari berbagai kondisi berikut. Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 116 ayat 3 PKPU 7/2022.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman.
  • Pindah domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Bencana alam.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kondisi rawat inap, bencana alam, tahanan, dan menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara bisa mengajukan pemindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika Anda termasuk salah satu dari berbagai syarat di atas, ikuti cara berikut untuk pindah TPS.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah TPS atau pindah lokasi memilih.
  2. Lengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen keterangan domisili saat ini juga bukti pendukung.
  3. Bukti pendukung ini bisa berupa surat keterangan sedang kuliah, surat tugas kerja, dan lain sebagainya tergantung dengan alasan Ada merantau dan tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.
  4. Setelah dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menerima hak suara Anda.
  5. Status Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambaha (DPTb).
  6. KPU akan memberikan bukti formulir A5 Pindah Memilih.

Namun, dengan mengajukan pindah TPS, Anda mungkin tidak bisa memilih anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Seperti itulah cara pindah TPS menutut ketentuan KPU.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 17:05 WIB

Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!

Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 16:23 WIB

Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja

Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja

Video | Senin, 15 Januari 2024 | 15:05 WIB

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 13:52 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB