Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024

Rifan Aditya

Senin, 15 Januari 2024 | 17:32 WIB
Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuan di Pemilu 2024
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA] - Cara Pindah TPS, Syarat, dan Batas Pengajuannya Pemilu 2024

Suara.com - Meski sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPU tertentu, Anda bisa mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah menentukan caranya. Apakah kalian tahu cara pindah TPS yang benar?

Sejauh ini, batas pindah TPS hanya bisa dilakukan hingga hari Senin, 15 Januari 2024, apakah Ada salah satu yang perlu melakukannya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Anda perlu memenuhi salah satu dari berbagai kondisi berikut. Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 116 ayat 3 PKPU 7/2022.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman.
  • Pindah domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Bencana alam.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kondisi rawat inap, bencana alam, tahanan, dan menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara bisa mengajukan pemindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika Anda termasuk salah satu dari berbagai syarat di atas, ikuti cara berikut untuk pindah TPS.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah TPS atau pindah lokasi memilih.
  2. Lengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen keterangan domisili saat ini juga bukti pendukung.
  3. Bukti pendukung ini bisa berupa surat keterangan sedang kuliah, surat tugas kerja, dan lain sebagainya tergantung dengan alasan Ada merantau dan tidak bisa menggunakan hak suara di tempat asal.
  4. Setelah dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menerima hak suara Anda.
  5. Status Anda akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambaha (DPTb).
  6. KPU akan memberikan bukti formulir A5 Pindah Memilih.

Namun, dengan mengajukan pindah TPS, Anda mungkin tidak bisa memilih anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Seperti itulah cara pindah TPS menutut ketentuan KPU.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 17:05 WIB

Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!

Melesat dari Rp180 Ribu jadi Rp24 M, Dana Fantastis Kampanye PSI Disorot Formappi: Tak akan Ada Parpol Jujur!

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 16:23 WIB

Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja

Ini Alasan KSPN Merapat ke Prabowo-Gibran: Ini Bukan Deklarasi Tapi Pernyataan Sikap Saja

Video | Senin, 15 Januari 2024 | 15:05 WIB

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!

Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kapolda Metro: Ingat Tetangga Saudara Paling Dekat!

Kotak Suara | Senin, 15 Januari 2024 | 13:52 WIB

Terkini

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Setan dan Seorang Anak

Setan dan Seorang Anak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:38 WIB

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:23 WIB

×