Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:24 WIB
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat! (tangkapan layar/Twitter)

Diketahui,  penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri meringkus Palti Hutabarat di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Penangkapan terhadap Palti diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Setelah ditangkap, Palti telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, Palti dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI