Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:43 WIB
Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap pegiat Media Sosial yang juga Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. TPN juga minta Palti tak ditahan usai ditangkap Bareskrim Polri.

"Memberikan bantuan pendampingan. TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Menurut Todung, seharusnya Palti tak diproses secara hukum pidana, melainkan diproses dengan hukum perdata.

Apalagi, kata dia, di banyak negara lain yang demokratis, tak seharusnya perbedaan penyampaian pendapat dikriminalisasi.

"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata. Di banyak negara lain kriminalisasi teehadap perbedaan pendapat kriminalisasi teegadap pernyataan kritis itu sudah ditinggalkan karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Todung menyampaikan pasangan Ganjar-Mahfud mempunyai komitmen agar adanya UU ITE diperbaiki.

"Dalam visi misi Ganjar Mahfud ya kita meluhat kita menbaca UU ITE itu akan diperbaiki nah ini komitmennya Ganjar dan Mahfud kalau saya pribadi ingin UU ITE supaya dicabut termasuk UU nomor 1 tahun 1946 karena dalam demokrasi tidak ada tempat untuk UU ITE tidak ada tempat untuk uu no 1 tahun 1946," pungkansya.

Ditangkap di Jagakarsa

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pegiat media sosial, Palti Hutabarat atau Paltiwest ditangkap Bareskrim kasus hoaks. (tangkapan layar/Twitter)
Pegiat media sosial, Palti Hutabarat atau Paltiwest ditangkap Bareskrim kasus hoaks. (tangkapan layar/Twitter)

Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.

"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.

Trunoyudo merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:24 WIB

Sikapi Kemunculan Pejuang PPP, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kader yang Membelot Bakal Diberhentikan

Sikapi Kemunculan Pejuang PPP, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kader yang Membelot Bakal Diberhentikan

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:05 WIB

Ganjar-Mahfud Gelar Kampanye Terbuka di Bandung, TGB Klaim Perolehan Suaranya Bakal Meroket

Ganjar-Mahfud Gelar Kampanye Terbuka di Bandung, TGB Klaim Perolehan Suaranya Bakal Meroket

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:01 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:01 WIB

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

Ditangkap di Jagakarsa Pagi-pagi Buta, Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:42 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB