Jokowi Memang Tidak Hard Selling, Tapi Ada 4 Kejanggalan soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 15:15 WIB
Jokowi Memang Tidak Hard Selling, Tapi Ada 4 Kejanggalan soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi topik perbincangan hangat di berbagai media. Sebab, ia mengungkap soal presiden yang boleh memihak dan ikut kampanye. Tepatnya menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi menyampaikannya saat sedang bertugas sebagai presiden. Tepat usai dirinya menghadiri upacara penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, ia ditanya soal sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik jelang Pilpres 2024. Menurutnya, hak politik setiap menteri sama dengan yang lain. Begitu pun presiden yang boleh ikut berkampanye.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

Meski tidak secara langsung hard selling dengan menyebut capres yang ia dukung, tapi pernyataan Jokowi dianggap memihak salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih, dalam pernyataannya terkait hal ini juga dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Apa saja? Berikut rangkumannya.

1. Disampaikan saat Bertugas sebagai Presiden

Meski mengatakan soal presiden boleh kampanye dan memihak, Jokowi menggarisbawahi hal yang tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye. Di mana pejabat termasuk dirinya sebagai kepala negara tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. 

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Intinya) boleh (presiden kampanye)," sambungnya.

Terkait pernyataan Jokowi itu, memang bukan sekadar asal mengucap. Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299. Berikut bunyinya yang mengatur soal keberpihakan presiden.

Baca Juga: Imbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid: Kuncinya Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

2. Disampaikan di Samping Capres

Jokowi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri penyerahan pesawat baru. Adapun hal ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Prabowo sendiri merupakan salah satu calon presiden (capres) 2024. Tak sedikit yang menilai momen Jokowi menyatakan soal boleh memihak ini janggal. Sebab, ia seolah-seolah mendukung kandidat nomor urut 2 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI