Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:53 WIB
Balas Dendam Almas Tsaqib Gugat Gibran Usai Usahanya Dicuekin: Sudah Modal Banyak, Tak Ada Terima Kasih, Rugi Dong?
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Suara.com - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A alias Almas Tsaqib kini mengambil aksi 'balas dendam' ke sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Almas adalah sosok mahasiswa yang turut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan minimal usia capres-cawapres.

Almas melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Gibran turut diuntungan dengan hasil sidang gugatan usia capres-cawapres tersebut.

Almas menilai Gibran bisa melenggang ke Pilpres 2024 meski belum berumur 40 tahun berkat gugatannya yang dikabulkan MK. Namun Almas kini justru berbalik menggugat Gibran lantaran tuduhan wanprestasi yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Gibran saat debat cawapres. [Ist]
Gibran saat debat cawapres. [Ist]

Lantas, seperti apa aksi Almas menuntaskan dendamnya? Apa yang mendasari dirinya kini berubah sikap ke sosok Gibran?

Almas gugat Gibran Rp 10 juta: Gegara tak berterima kasih

Almas diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024) atas tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut kini telah diterima pihak pengadilan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Mahasiswa asal Kota Solo tersebut menilai Gibran tak pernah menyampaikan rasa terima kasih terhadap jasanya telah ikut serta menggugat MK.

Almas menyayangkan Gibran tak berterima kasih meski telah dipermudah jalannya menuju Pilpres 2024. Bukan main, Almas juga menuntut sebesar Rp10 juta sebagai ganti rugi. 

"Penggugat (Almas) tidak mendapat apresiasi dari pihak Tergugat (Gibran)," beber kuasa hukum Almas kala ditemui usai melayangkan gugatan, Senin (29/1/2024).

Sikap Gibran berbeda jauh dengan kampus tempat Almas menimba ilmu.

Kampus Almas diketahui telah menawarkan beasiswa kepadanya usai menunjukkan keberaniannya menggugat MK.

Almas gugat MK dengan biaya sendiri

Pihak Almas kini menuntut itikad baik dari pihak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan apresiasi.

Terlebih, Almas telah menggelontorkan Rp10 juta sebagai modal untuk dirinya melayangkan gugatan ke MK demi Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK, Pantas Anwar Usman Masih Ngebet Menjabat

Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK, Pantas Anwar Usman Masih Ngebet Menjabat

Lifestyle | Kamis, 01 Februari 2024 | 14:13 WIB

Cek Gelombang Prabowo-Gibran Satu Putaran, Respons Publik Hingga Survei LSI Jadi Acuan?

Cek Gelombang Prabowo-Gibran Satu Putaran, Respons Publik Hingga Survei LSI Jadi Acuan?

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:55 WIB

Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!

Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!

Kotak Suara | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:49 WIB

Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?

Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 12:04 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB