- Pemerintah dan Komisi II DPR RI sedang mempersiapkan substansi strategis Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
- Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa pembahasan informal mencakup isu ambang batas, penanganan suara terbuang, serta usulan daerah pemilihan nasional.
- Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara demokrasi dan efektivitas pemerintahan serta akan melibatkan publik dalam pembahasan teknis selanjutnya.
Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan materi dan substansi terkait isu-isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat menanggapi kelanjutan revisi undang-undang tersebut.
Bima menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI sembari mencermati dinamika komunikasi politik yang ada.
"Ya, eh kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya. Kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik. Ada isu-isu terkait dengan eh, presidential threshold, parliamentary threshold, begitu ya, eh dan lain-lain, ya. Tentu eh ini kan masih dalam tataran informal," ujar Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Salah satu topik hangat yang mencuat dalam revisi ini adalah penanganan suara terbuang (wasted votes).
Menanggapi hal itu, Bima Arya menekankan pentingnya keseimbangan antara prinsip demokrasi dan efektivitas jalannya pemerintahan.
"Ya kan pemilu ini harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan accountability atau demokrasi. Ya penting kita untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain, pemerintahan kan juga harus efektif. Koalisi juga harus efektif, ya," tuturnya.
Selain isu ambang batas dan suara terbuang, muncul pula usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional. Bima Arya menyampaikan, bahwa pemerintah terbuka untuk mempelajari berbagai usulan teknis dan akan melibatkan publik dalam pembahasannya.
"Ya, ya, kita mendengar itu, kita mendalami, juga mempelajari itu. Eh, tapi tentunya teknisnya kan juga sekali lagi memerlukan pembahasan lebih dalam, yang nanti kami percaya akan melibatkan juga eh masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu," tambahnya.
Mengenai jadwal pasti dimulainya pembahasan resmi RUU Pemilu bersama DPR, Bima Arya menyatakan, bahwa pemerintah masih menunggu agenda resmi yang ditetapkan.