Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, KPK menyita satu unit rumah milik SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan rumah SYL dilakukan demi melakukan aset recovery usai melakukan tindak pidana korupsi.
"Kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah, yang diduga milik Tersangka SYL, yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/2/2024).
Penyidik, lanjut Ali, juga langsung memasang plang di depan rumah SYL.
Ali juga mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap aset lain milik SYL.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelas Ali.
SYL sendiri terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Mentan.
Ia ditersangkakan bersama dua anak buahnya. Kini ketiganya, resmi menjadi tahanan KPK.