Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Andi Ahmad S

Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan hukuman berupa peringatan keras untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Pasalnya, DKPP menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, terkait pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan khusus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Baca Juga:

BEM UI dalam keterangannya meminta agar Hasyim Asy'ari untuk dipecat dari jabatanya.

“BEM UI mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel, Senin (5/2/2024).

BEM UI juga kata Verrel mendorong DKPP menindak tegas pelanggaran etik berulang yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

“Jangan sampai Pemilu 2024 diselenggarakan oleh seseorang yang tidak beretika,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

baca juga

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.

Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

News | Senin, 05 Februari 2024 | 22:23 WIB

Rebut Mikrofon hingga Lakukan Pemerasan Rp 50 Juta, Gaspoll Bro Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Rebut Mikrofon hingga Lakukan Pemerasan Rp 50 Juta, Gaspoll Bro Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 19:37 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Desak Presiden Netral, Singgung Potensi Reformasi 98 Terulang

Guru Besar UIN Jakarta Desak Presiden Netral, Singgung Potensi Reformasi 98 Terulang

News | Senin, 05 Februari 2024 | 19:36 WIB

Terkini

Bukan Orang Kaya Saja, Semua Keluarga Perlu Siapkan Warisan Sejak Dini

Bukan Orang Kaya Saja, Semua Keluarga Perlu Siapkan Warisan Sejak Dini

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya

Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:32 WIB

Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan

Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda

Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:25 WIB

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:24 WIB

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia

Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya

Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:06 WIB

×