Kapan Quick Count Pemilu Boleh Diumumkan? Ketahui Ketentuannya Menurut Undang-undang

Rifan Aditya

Selasa, 13 Februari 2024 | 20:53 WIB
Kapan Quick Count Pemilu Boleh Diumumkan? Ketahui Ketentuannya Menurut Undang-undang
Sejumlah petugas memindahkan logistik Pemilu 2024 untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara di Gelanggang Olahraga (GOR) Senen, Jakarta, Selasa (13/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemungutan suara merupakan salah satu rangkaian dari pemilihan umun (Pemilu) untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Setelah tahapan pemungutan suara, maka selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara atau rekapitulasi suara salah satunya menggunakan metode Quick Count. Lantas kapan quick count pemilu boleh diumumkan? 

Beberapa lembaga survei akan menggelar perhitungan cepat atau disebut dengan quick count pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada hari Rabu (14/2/2024) besok untuk memprediksi hasil pemilihan presiden (Pilpres) di hari itu juga. Quick count atau penghitungan cepat sendiri adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan pemilu. 

Terkait quick count sendiri tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 soal Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan juga Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Adapun penghitungan cepat merupakan sebuah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu maupun pemilihan cepat dengan menggunakan teknologi informasi ataupun berdasarkan dengan metodologi tertentu.  

Adanya perhitungan cepat ini akan memberikan peluang pada masyarakat untuk mendapatkan perkiraan hasil dari pemilihan dengan jauh lebih cepat daripada menggunakan hasil resmi oleh KPU. 

Akan tetapi, perlu dicatat jika hasil quick count ini bersifat sementara dan bukanlah hasil yang resmi. Hasil resmi dari pemilu diumumkan dari KPU usai melewati proses perhitungan yang lebih komprehensif dan juga akurat. Oleh sebab itu, quick count hanya bisa memberikan gambaran awal, hasil resmi dari KPU tetap menjadi acuan utama dalam penetuan pemenang dari suatu pemilihan. 

Berikut ini Definisi dan Aturannya Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan jika Pemilu akan diselenggarakan dengan partisipasi oleh masyarakat. Dalam ayat (2) pasal di atas menjabarkan terkait partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk: 

a. sosialisasi Pemilu 

b. pendidikan politik bagi Pemilih 

baca juga

c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu 

d. penghitungan cepat hasil Pemilu. 

Kemudian, pada ayat (3) dijeskan bahwa bentuk partisipasi dari masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu 

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu 

c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi para Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, jujur, tertib, dan lancar. 

Kemudian dalam Pasal 449 ayat (5) dijelaskan terkait kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Berikut bunyi aturan tersebut: 

"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Apabila ada hasil yang melanggar ketentuan itu, merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Demikianlah kapan quick count pemilu boleh diumumkan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin

Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin

Religi | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:49 WIB

Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan

Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:47 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem di Hari H Pemilu, Ini Daftar Wilayahnya

Waspada Cuaca Ekstrem di Hari H Pemilu, Ini Daftar Wilayahnya

Tekno | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:35 WIB

PSSI Bongkar Cara Pemain Timnas Indonesia Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri

PSSI Bongkar Cara Pemain Timnas Indonesia Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri

Bola | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:40 WIB

Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat

Anies Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK: Laporan Harus Bisa Diterima Akal Sehat

Video | Selasa, 13 Februari 2024 | 20:40 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×