Pastikan hanya mencoblos surat suara satu kali. Artinya, Anda tidak bisa mencoblos di kolom nama dan foto sekaligus, cukup pilih satu saja.
Selain hanya ada satu lubang, surat suara akan dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang tertuang di pasal 53 PKPU No. 25 tahun 2023.
2. Cara mencoblos DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Meski berbeda, Anda akan melihat bahwa di dalam surat tersebut ada banyak kandidat.
Selain foto dan nama, Anda akan melihat nomor partai dan gambar partai. Dalam satu kolom partai, Anda bisa melihat beberapa nama sekaligus. Dengan begitu, Anda bisa mencoblos pada nama caleg, nomor caleg, nomor partai, atau gambar partai.
Sama seperti surat suara capres-cawapres, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
3. Cara mencoblos DPD RI
Surat suara terakhir adalah DPD RI yang berwarna merah. Karena calon anggota DPD maju secara individu, Anda tidak akan melihat gambar atau nomor partai.
Dengan begitu, Anda hanya perlu mencoblos pada nomor, foto, atau nama calon anggota DPD. Sama seperti surat lainnya, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
Seperti itulah yang harus dilakukan pemilih jika surat suara yang diterima robek atau berlubang sebelum dipakai. Silahkan tukar surat suara Pemilu 2024 dan pastikan yang lama ditandai sehingga tidak dipakai lagi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri