Raup 20 Ribu Suara di Dapil Neraka Jakarta, Caleg Demokrat Ini Bakal Diperiksa Atas Dugaan Bagi-bagi Uang

Senin, 04 Maret 2024 | 16:48 WIB
Raup 20 Ribu Suara di Dapil Neraka Jakarta, Caleg Demokrat Ini Bakal Diperiksa Atas Dugaan Bagi-bagi Uang
Anggota DPR Melani Leimena Suharli. (dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan Helly diterima dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Tidak sendiri, Melani dilaporkan bersama caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan atas dugaan yang sama.

Caleg Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta II, Melani Leimena Suharli (kiri) dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan (kanan) dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Selatan atas dugaan bagi-bagi uang saat masa tenang kampanye Pemilu 2024. [tangkap layar]
Caleg Partai Demokrat untuk Dapil DKI Jakarta II, Melani Leimena Suharli (kiri) dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan (kanan) dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Selatan atas dugaan bagi-bagi uang saat masa tenang kampanye Pemilu 2024. [tangkap layar]

Anggota Bawaslu Puadi menyebut, saat ini proses hukum pelaporan dua caleg Partai Demokrat itu sedang dalam tahap ajudikasi.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya," kata Puadi kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

Puadi menerangkan, Melani dan Ali bakal diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Puadi menjelaskan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga penanganan kasusnya Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Ancaman Hukuman

Melani dan Ali disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling soal Hak Angket, Warganet Langsung Ramai Menyerbu

Mereka terancam terkena sanksi yang termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI