Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 01 April 2024 | 10:35 WIB
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/Gibran Rakabuming Raka]

Suara.com - Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Ridwan menyebut seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak sah.

Hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwal merupakan ahli yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku penggugat.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah isi muatan dalam Peraturan KPU (PKPU) segera setelag Mahkamah Konsitusi (MK) mengubah aturan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan 90/PUU-XXI/2023.

"Produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan sementara pelaksanaan pemilu beserta rangkaiannya, itu diatur bukan vonis tapi diatur dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan.

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]

"Meskipun dia (putusan MK) final dan mengikat, tapi saya memaknainya final-nya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK," tambah dia.

Sengketa Pilpres 2024

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

baca juga

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pencalonan Gibran Disebut Picu Disfungsi Elektoral

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pencalonan Gibran Disebut Picu Disfungsi Elektoral

Kotak Suara | Senin, 01 April 2024 | 10:11 WIB

Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil

Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil

Kotak Suara | Senin, 01 April 2024 | 09:30 WIB

Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat

Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat

Kotak Suara | Senin, 01 April 2024 | 03:05 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?

Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?

Kotak Suara | Minggu, 31 Maret 2024 | 20:00 WIB

Terkini

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Membongkar Teka-Teki Sejarah dalam Madiun 1948: PKI Bergerak

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

Fasilitas Minyak Aramco Digempur Rudal, Pasar Minyak Global Langsung Panik

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

5 Rekomendasi Body Mist HMNS untuk Daily, dari Aroma Floral hingga Vanila Tersedia Ukuran 250 ml

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:47 WIB

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM, Dompet Ketinggalan Gak Perlu Panik Lagi

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Terdepan, 3 Pembalap Crash

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×