Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil

Senin, 01 April 2024 | 09:30 WIB
Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
Ilustrasi suasanan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya mengatakan, adanya proses yang tidak jujur dan tidak adil dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Bambang pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Poin saya menyimpulkan ada ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres, bukan sekedar sekedar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran konstitusi,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin.

Dia menyoroti adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu.

Baca Juga:

Dalam konteks ini, perubahan yang terjadi jelang tahapan Pilpres 2024 ialah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri pada pilpres jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

“Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” terang Bambang.

Perubahan ini dinilai menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi saat ini. menjabat sebagai Walikota Solo bisa maju pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI