Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 April 2024 | 13:03 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Prabowo Subianto di DPP PAN, Jakarta, Kamis (21/3/2024). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024). 

Guntur menjelaskan dugaan pelanggaran Zulhas yang didalilkan melakukan kampanye saat bertugas sebagai menteri telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

“Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.

Baca Juga:

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

baca juga

Di sisi lain, Guntur menyebut MK tidak bisa menindaklanjuti dalil soal dugaan pelanggaran kampanye Zulhas karena sudah ditangani Bawaslu. Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti penggunaan fasilitas negara oleh Zulhas dalam rangkaian persidangan sengketa pilpres.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Guntur.

Sidang Putusan Gugatan Pilpres

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. 

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 12:40 WIB

Kawal Prabowo di Debat Capres, MK Sebut Kapasitas Mayor Teddy jadi Ajudan Menhan: Tak Terdapat Pelanggaran!

Kawal Prabowo di Debat Capres, MK Sebut Kapasitas Mayor Teddy jadi Ajudan Menhan: Tak Terdapat Pelanggaran!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 12:05 WIB

Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 11:03 WIB

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB

Terkini

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala

Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym

5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak

Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan

Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:08 WIB

×