Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak salah satu dalil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni terkait dengan adanya sejumlah anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. 

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan terkait sengketa Pilpres yang diajukan paslon nomor urut 1 saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga:

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

Enny awalnya menyampaikan jika pihaknya dalam pertimbangannya telah memeriksa secara seksama bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jika dalam Keppres 120/p tahun 2021 tidak terbukti telah mencantumkan unsur pemerintah dari 11 anggota Timsel KPU dan Bawaslu. 

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

"Berkaitan dalil pemohon mengenai indepedensi atau kemandirian penyelenggaraan pemilu yang didalikan oleh pemohon tidak independen atau tidak mandiri dengan mendasarkan kepada argumentasi terdapat 4 orang anggota tim seleksi berasal dari unsur pemrientah bukan 3 orang sebagiamana dinyatakan pasal 22 ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut setelah mahkamah memeriksa secara sekasama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan keppres 120/p tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi dimaksud," kata Enny. 

Baca Juga:

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

Enny menyampaikan, hakim juga telah membaca nama-nama anggota Timsel yang tercantum dalam Keppres 120/p tahun 2021, hakim konstitusi tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang. 

baca juga

"Terlebih tidak terdaapat bukti yang meyakinkan bagi mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," tuturnya. 

Baca Juga:

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya, Mahkamah telah memeriksa misalnya nama Poenky Indarti sebagai anggota Timsel yang dipermasalahkan. Ia menilai nama tersebut Mahkamah tak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR RI. 

"Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepangjangan tangan partai politik pendukung pemohon yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal," tuturnya. 

Mahkamah, sulit membuktikan jika lebih dari 3 nama dari unsur pemerintah menjadi Timsel KPU dan Bawaslu itu berkaitan dengan unsur indepedensi. 

"Terlebih sulit pula bagi mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024," ujarnya. 

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalil hukum di atas, dalil pemohon ijhwal pengangkatan tim seleksi anggota kpu dan bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 uu pemilu kjarena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:06 WIB

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 09:40 WIB

Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya

Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 08:46 WIB

Terkini

Hotel Inhumans Rilis Lagu Tema untuk Musim Kedua, Tayang Perdana 4 Oktober

Hotel Inhumans Rilis Lagu Tema untuk Musim Kedua, Tayang Perdana 4 Oktober

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

News | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

News | Senin, 14 September 2026 | 15:48 WIB

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Video | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

×