Dari hal tersebut, Din sangat yakin jika Jokowi telah melakukan intervensi terhadap MK.
“Dari situ, ia meyakini bahwa Presiden Joko Widodo sudah melakukan intervensi terhadap MK sejak saat itu,” pungkas Din.
MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin alias AMIN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya kubu AMIN, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dari hasil putusan itu, MK tetap memberlakukan keputusan KPU RI yang telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024.
Baca Juga: Din Syamsuddin Ambruk Usai Orasi di Dekat MK, Begini Kondisinya Sekarang