Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:15 WIB
Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham
Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham. (Tangkap Layar)

Suara.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum memahami isi gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyoal nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Pernyataan itu disampaikan Pengacara KPU RI, Saleh usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan administrasi PTUN terkait gugatan PDIP, hari ini.  

"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuankan, karena apa yang disampaikan di media dengan tadi misalkan, kami masih meraba-raba juga," kata Saleh saat ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Jadi kalau kaitan dengan kemudian bagaimana jawaban KPU, hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," sambungnya. 

Baca Juga: Absen saat Penetapan Pemenangan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Coba Tanya KPU Jam Berapa Ngirimnya

Saat ditanya soal PDIP mengubah isi petitumnya dalam gugatan yang dilayangkan kini harap Prabowo-Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, menurutnya, petitum itu juga masih dipertanyakan hakim PTUN dalam sidang. 

Pengacara KPU RI, Saleh usai mengikuti sidang gugatan PDIP di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Pengacara KPU RI, Saleh usai mengikuti sidang gugatan PDIP di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Apalagi, kata dia, dalam gugatan PDIP hanya mencantumkan soal Surat Keputusan (SK) KPU RI mengenai penetapan hasil Pemilu 2024. 

"Ah iya itu tadi juga disampaikan dalam petitumnya. Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tuturnya. 

Baca Juga: Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies dan Cak Imin Tunjukkan Sikap Gentleman

baca juga

"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu. Nah majelis jg bertanya itu, sama dengan teman-teman wartawan, kenapa cuma satu (SK yang digugat) sementara SK-nya itu satu bundel mencakup tiga capres-cawapres," sambungnya. 

Kendati mengaku bingung dengan gugatan PDIP, Saleh mengakui memang hal tersebut masih ada kesempatan untuk diperbaiki hingga tenggat waktu persidangan berikutnya 16 Mei mendatang. 

Baca Juga: Blak-blakan! Ganjar Beberkan Alasan Tak Lihat Langsung Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Hakim PTUN, kata dia, juga usai PDIP mengubah petitumnya yang meminta agar Prabowo-Gibran tak dilantik, KPU diharapkan membawa SK nomor 504 soal penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Karena kami kan belum paham, kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Sehingga kami tidak bisa meraba-raba itu," pungkasnya. 

Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU 

Hari ini,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan. 

"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Lami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis. 

Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari Majelis Hakim. 

"Berdasarkan praktik, besok adalah perbaikan Gugatan dan menerima masukan dari Majelis Hakim," ujarnya. 

Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"KPU adalah tergugat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:46 WIB

Sadar Gugatan ke PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tim Hukum PDIP Sekarang Ngarep Ini ke MPR

Sadar Gugatan ke PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tim Hukum PDIP Sekarang Ngarep Ini ke MPR

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:38 WIB

Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, PDIP Harap PTUN Tak Lakukan Pembiaran Terhadap Perbuatan Melawan Hukum KPU

Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, PDIP Harap PTUN Tak Lakukan Pembiaran Terhadap Perbuatan Melawan Hukum KPU

News | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:11 WIB

Kubu Prabowo Soal Sidang Gugatan PDIP Di PTUN: Sudah Final, Rival Sudah Banyak Beri Selamat Dan Legawa

Kubu Prabowo Soal Sidang Gugatan PDIP Di PTUN: Sudah Final, Rival Sudah Banyak Beri Selamat Dan Legawa

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:58 WIB

Terkini

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:29 WIB

Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata

Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:28 WIB

Harga BBM Diesel Dunia Meroket ke Level Tertinggi Sepanjang Masa!

Harga BBM Diesel Dunia Meroket ke Level Tertinggi Sepanjang Masa!

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:21 WIB

Soroti Rantai Kekerasan Aparatur, Komnas HAM Tuntut Pertanggungjawaban Secara Hukum dan Politik

Soroti Rantai Kekerasan Aparatur, Komnas HAM Tuntut Pertanggungjawaban Secara Hukum dan Politik

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:19 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Arti Mata Kanan Kedutan Menurut Medis dan Primbon Jawa

Jangan Sepelekan! Ini Arti Mata Kanan Kedutan Menurut Medis dan Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:16 WIB

KBRI Singapura Belum Kasih Kepastian Dugaan WNI Jadi Korban Tabrakan Kapal di Selat Singapura

KBRI Singapura Belum Kasih Kepastian Dugaan WNI Jadi Korban Tabrakan Kapal di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:16 WIB

×