MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:50 WIB
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP soal perolehan suaranya di Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa format permohonan PPP tidak sesuai dengan hukum acara MK.

Sebab, Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan antara posita dan petitum permohonan, serta penulisan petitum permohonan yang bertentangan dengan hukum acara MK.

Selain itu, lanjut Arif, Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antarpetitum yang disampaikan pada permohonan PPP.

Terlebih, PPP tidak menguraikan lebih lanjut secara jelas dan tegas perihal locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara dimaksud.

“Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon, apalagi untuk memeriksa permohonan lebih lanjut,” tutur Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya juga menemukan fakta bahwa terdapat pertentangan satu sama lain dalam petitum yang dimohonkan oleh PPP.

baca juga

“Pada petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sementara pada petitum angka 3.1, Pemohon meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi PPP dan Partai Garuda untuk pengisian Anggota DPR RI Tahun 2024,” ujar Arief.

“Namun demikian, pada petitum angka 3.2 sampai dengan angka 3.5, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPR RI Dapil Provinsi Jambi I, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 1, dan DPRD Kota Jambi Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 4, dan Kota Jambi 5 pada beberapa TPS yang diuraikan secara rinci oleh Pemohon dalam petitumnya,” tambah dia.

Untuk itu, ketiga petitum yang bersifat kontradiktif menyebabkan tidak diajukannya dalam satu kesatuan petitum secara kumulatif karena masing-masing petitum akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

“Seharusnya petitum angka 3.1 yang meminta penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum angka 3.2 sampai dengan 3.5 yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang diajukan secara alternatif,” tegas Arief.

Dengan petitum PPP yang bersifat kumulatif dan kontradiktif, dia menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya dimintakan oleh PPP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” tutur Arief.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat

Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:34 WIB

Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:26 WIB

Terkini

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 14:17 WIB

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:15 WIB

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:10 WIB

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:08 WIB

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:05 WIB

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

×