Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB
Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menilai PPP gagal menjelaskan tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan adanya perpindahan dan pengurangan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa mulanya PPP menyandingkan perolehan suara menurut partainya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Meski begitu, setelah MK mencermati dalil dan tabel mengenai persandingan suara yang didalikan oleh PPP, isinya tidak jelas khususnya karena PPP tidak menyebutkan locus terjadi selisih jumlah suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi pemohon dalam pengisian kursi anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

“Bahwa permohonan pemohon yang di dalamnya menguraikan adanya pengurangan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ternyata tidak disertai dengan kronologi lengkap adanya pemindahan dan pengurangan suara yang dimaksud,” tutur Saldi.

Selain itu, PPP juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, terutama pada TPS yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara.

“Pemohon juga gagal dalam menyampaikan seluruh TPS di mana saja yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara Pemohon,” ujar Saldi.

Dengan begitu, dalil PPP mengenai perpindahan dan pengurangan suara tanpa menyebutkan tempat secara spesifik mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten mana dianggap bukan persoalan mengenai perselisihan hasil, namun berkaitan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga apa yang didalilkan PPP dalam posita adalah tidak jelas dan kabur.

“Dengan alasan permohonan Pemohon tidak menyebutkan locus terjadinya pengurangan suara Pemohon dimana saja serta Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terjadinya pengurangan atau perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda yang berpengaruh terhadap perolehan kursi Pemohon,” tegas Saldi.

Selain itu, kata Saldi, Mahkamah menilai PPP dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara, partai berlambang ka’bah itu tidak menunjukkan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.

“Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, seperti pada TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan, rekapitulasi ditingkat kabupaten dan ditingkat yang lebih tinggi, yang diduga terjadinya perpindahan dan pengurangan suara,” tuturnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” tandas Saldi.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:26 WIB

Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim

Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:30 WIB

MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo

MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 11:08 WIB

Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?

Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?

Kotak Suara | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:47 WIB

Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini

Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 05:45 WIB

KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:30 WIB

Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK

Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 20:11 WIB

Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×