Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:51 WIB
Bungkam Ditanya soal Dilarang Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Cuma Senyum Lebar ke Wartawan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendadak melempar senyum saat menanggapi pertanyaan awak media perihal ayahnya, Presiden Jokowi yang melarang putra bungsunya tersebut maju Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, sikap Jokowi terkait maju atau tidaknya Kaesang menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Kaesang tidak memberikan jawaban sepatah kata pun.

Sembari berjalan meninggalkan ruang konferensi pers di DPP PSI, Kaesang hanya melemparkam senyum saat wartawan menanyakan terkait sikap Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Kaesang melakukan konferensi pers menanggapi putusan MA dan kabar dirinya bakal maju pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Presiden Jokowi (Instagram/@psi_id)
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Presiden Jokowi (Instagram/@psi_id)

Beri Surprise di Agustus

Keterangan ini ia lakukan usai dirinya memberikan surat rekomendasi kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak senagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jawa Timur.

Menurut Kaesang, dengan 8 kursi DPRD DKI Jakarta yang diperoleh PSI, sudah sewajarnya PSI mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, kendati perlu berkoalisi dengan partai lain.

Tetapi apakah calon yang diusung tersebut adalah dirinya atau bukan, Kaesang belum memberikan kepastian.

Baca Juga: Telak-telak Sudah Dilepeh, Bobby Nasution Tetap Ngarep Dukungan PDIP di Pilkada Sumut

"Kalau ditanya saya maju atau tidak tunggu kejutannya di bulan Agustus," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa.

Adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini menyadari bahwa dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur, seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.

Meski begitu, Kaesang masih menunggu aturan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyusul adanya putusan MA.

"Jadi ini kalau, ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau lihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA saya memungkinkan untuk maju tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang.

Kaesang tidak mengetahui detail apakah nantinya akan ada konsultasi dari KPU kepada DPR atau tidak. Sebab ia mengaku tidak ikut-ikutan persoalan aturan tersebut.

"Saya nggak tahu prosesnya bagaimana maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak," kata Kaesang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI