KPU Nyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi di Pilkada Jakarta 2024

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 09:22 WIB
KPU Nyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi di Pilkada Jakarta 2024
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya sebelumnya mendaftar sebagai bakal cagub dan cawagub dari jalur independen.

Kedunya tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dody mengatakan hal ini sudah disampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).

Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Lebih lanjut, Dody juga mempersilahkan pada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana atau timnya jika keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. (Antara)

Baca Juga: Walau Fokus ke Anies, PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI