Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 28 Juni 2024 | 22:38 WIB
Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen
Masih Bisa Ikut Pilkada Jakarta, Dharma-Wardana Paslon Independen Dapat Tambahan Waktu Perbaiki Dokumen. (ANTARA/HO-KPU DKI/am)

Suara.com - Upaya pasangan Bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen masih berlanjut. Setelah sempat dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen administrasi, kini Dharma-Wardana dapat nafas tambahan.

Sebab, kini KPU memberikan waktu tambahan bagi Dharma-Wardana untuk memperbaiki dokumen pendaftaran. Hal ini diputuskan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melakukan mediasi terhadap KPU dan Dharma-Wardana.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi ini setelah gugatan disampaikan oleh pihak Dharma-Wardana.

"Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta tadi sore telah membacakan putusan hasil kesepakatan para pihak pada sidang terbuka. Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatannya," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dengan adanya penambahan waktu ini, maka Dharma-Wardana bisa memperbaiki ratusan ribu identitas pendukung yang menjadi syarat cagub-cawagub independen.

"KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal," ucap Benny.

Paslon Jalur Independen

Diketahui, sebanyak 505.924 dukungan KTP warga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU pun memberi waktu kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana selama 1x24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Dari dokumen yang diajukan, jumlah yang memenuhi syarat tak mencapai jumlah batas minimal.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Sementara itu, Kun Wardana menegaskan tidak terpenuhinya syarat dukungan KTP warga pada ia dan Dharma bukan karena jumlah dukungan belum tercapai. Dharma-Kun kesulitan memasukkan data dukungan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

"Ada tiga hal yang jadi kendala kami. Pertama adalah kendala di aplikasi Silon itu sendiri, kedua adalah downtime dari server Silon, dan ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," urai Kun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Pilpres, PDIP Tak Gentar Jokowi Cawe-cawe Lagi di Pilkada Jakarta: Kami Siap Hadapi Semua Risiko!

Ungkit Pilpres, PDIP Tak Gentar Jokowi Cawe-cawe Lagi di Pilkada Jakarta: Kami Siap Hadapi Semua Risiko!

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juni 2024 | 21:54 WIB

Pertahanan Kubu 01 di Pilkada Jakarta? NasDem: Insyaallah Kami Berkoalisi dengan PKB dan PKS

Pertahanan Kubu 01 di Pilkada Jakarta? NasDem: Insyaallah Kami Berkoalisi dengan PKB dan PKS

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juni 2024 | 21:33 WIB

Diselak PKS, PDIP Tetap Buka Peluang Anies di Pilkada Jakarta?

Diselak PKS, PDIP Tetap Buka Peluang Anies di Pilkada Jakarta?

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juni 2024 | 21:23 WIB

Dicap Blunder Duetkan Paslon di Jakarta, NasDem Sebut Anies Bisa Bikin PKS-PKB Berkongsi, Asal...

Dicap Blunder Duetkan Paslon di Jakarta, NasDem Sebut Anies Bisa Bikin PKS-PKB Berkongsi, Asal...

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:16 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB