Enggak Fair! Ketum FBR Tak Dukung Usulan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Lewat Dukungan Ormas

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Juli 2024 | 20:05 WIB
Enggak Fair! Ketum FBR Tak Dukung Usulan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Lewat Dukungan Ormas
Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim. [Tangkapan layar akun IG jktnewss]

Suara.com - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, tidak mendukung usulan calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat atau ormas.

Sebelumnya usulan itu disampaikan lewat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tauun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh tiga warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak mendukung," kata Lutfi kepada Suara.com, Kamis (4/7/2024).

Lutfi mempertanyakan mekanisme calon perseorangan bila bisa mendaftar lewat dukungan ormas. Mengingat selama ini dalam Pasal 40 UU Pilkada, ada persyaratan untuk partai politik mengajukan calon kepala daerah.

Diketahui, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

"Standar presentasi jumlah pemilihnya bagaimana kalau dengan ormas? Kalau parpol jelas harus minimal 20 kursi, misalnya," ujar Lutfi.

Lutfi sendiri kendati ketua ormas FBR, dirinya diketahui turut mendaftar sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lutfi pada Rabu (12/6) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.
Kedatangan Lutfi untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal Calon Gubernur (Cagub) Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Sebab parpol saja punya syarat minimal untuk mengajukan calonnya, masak calon independen hanya sekadar dukungan ormas," kata Lutfi.

Bukan cuma partai politik yang memiliki syarat untuk mengajukan pasangan calon, mereka yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan juga ditentukan syarat lewat aturan yang ada. Calon independen diharuskan mengantongi dukungan terlebih dahulu dari penduduk di wilayah terkait sebagai syarat mendaftar. Besaran dukungan itu ditentukan lewat persentase yang berbeda, tergantung jumlah penduduk di wilayah mereka mencalonkan.

baca juga

Menurut Lutfi, menjadi tidak fair bila kemudian calon perseorangan bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah hanya lewat dukungan ormas.

"Ya gak fair saja," ujarnya.

Gugatan ke MK

Sebelumnya Tiga warga menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya merupakan Peneliti, mahasiswa, dan advokat.

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu pada intinya menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa (2/7/2024) seperti diberitakan Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:14 WIB

Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu

Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:51 WIB

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:07 WIB

Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk

Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk

Kotak Suara | Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:23 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×