Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB
Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagas)

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI